Soal Harga BBM Subsidi, Bahlil: Bapak Presiden Punya Hati Perhatikan Rakyat Kecil

2 hours ago 1

loading...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya di Jepang. Foto/BPMI Setpres

TOKYO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait dampak lonjakan harga minyak dunia terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia. Bahlil memastikan harga BBM subsidi masih tetap stabil.

Diketahui, harga BBM subsidi saat ini masih berada di level Rp10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp6.800 per liter untuk Solar (Biosolar). "Harga sekarang sudah mencapai 115 dolar. Oh, di dalam negeri masih stabil. Insyaallah atas arahan Bapak Presiden untuk BBM subsidi sampai dengan sekarang saya pikir Bapak Presiden punya hatilah untuk memperhatikan rakyat kecil," ujar Bahlil di sela mendampingi Presiden Prabowo Subianto kunjungan kerja di Jepang, Senin (30/3/2026).

Namun demikian, Bahlil belum dapat memastikan apakah harga BBM subsidi akan mengalami kenaikan. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto . "Percayalah, nanti tunggu tanggal mainnya Bapak Presiden akan memutuskan seperti apa untuk kebaikan rakyat bangsa dan negara," kata Bahlil.

Baca Juga: Soal Harga Pertamax Naik Rp17.850 per Liter, Pertamina: Tunggu Pengumuman Resmi

Bahlil juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo terus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan negara dan kondisi masyarakat. "Bapak Presiden kita ini kan tiap hari memikirkan tentang bagaimana pembangunan negara, tapi juga bagaimana memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat kita di bawah," papar Bahlil.

Terkait wacana kenaikan harga BBM nonsubsidi sebesar 10% mulai 1 April, Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme penentuan harga BBM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022.

"Gini. Di Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," katanya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |