Simak Penjelasan ASN yang Dikecualikan dari Aturan Wajib Naik Angkutan Umum

5 hours ago 5
Simak Penjelasan ASN yang Dikecualikan dari Aturan Wajib Naik Angkutan Umum Sejumlah warga menaiki kereta moda raya terpadu (MRT) di Jakarta, Kamis (24/4/2025).(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas khusus.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut yang dikutip, Senin (28/4).

Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan secara resmi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik

Pengecualian dan Ketentuan Khusus dalam Aturan

Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:

  • ASN yang sedang sakit
  • ASN yang hamil
  • ASN dengan disabilitas
  • Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

Siapa Saja yang Wajib Ikut Aturan Transportasi Umum Hari Rabu?

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:

  • Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
  • Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
  • Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
  • Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
  • Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur

Kemudian, jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan “memaksa” para para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta agar wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |