Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaksanatugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkap pesan yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Dia bilang Jaksa Agugn berpesan agar seluruh perkara, termasuk kasus yang menjerat Febrie, harus ditangani secara profesional.
"Arahan dari Jaksa Agung, ditangani secara profesional. Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengatakan Kejaksaan Agung akan tetap bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menangani perkara tersebut meski berkas perkara telah dilimpahkan.
"Kita akan memastikan profesionalitas dalam penanganan perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi, dengan pelimpahan (kasus ke Kejagung) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," ujar pria yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung itu.
Menurut Rudi, koordinasi antarlembaga tetap diperlukan, terutama untuk mengoptimalkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Terkait dengan optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga ada kepastian dalam prosesnya," katanya.
Rudi mengaku baru menerima informasi penunjukannya sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari tadi. Ia menyebut penugasan itu merupakan amanah yang harus dijalankan.
"Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Rudi mengatakan akan mengumpulkan jajaran di Jampidsus untuk memetakan perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian.
"Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," katanya.
Terkait status Febrie, Rudi mengatakan secara administratif mantan Jampidsus itu masih menunggu keputusan presiden (Keppres) atas pengunduran dirinya dari kejaksaan.
"Secara formil masih menunggu Keppres. Pengunduran resmi dari presiden. Kan pengangkatan ada Keppres, nanti pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya juga masih akan mengkaji apakah surat yang diajukan Febrie merupakan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tugas dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
(del/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
8
















































