RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon

7 hours ago 8

loading...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu dengan Director of Climate Change Division UNEP Martin Krause di Indonesian Lounge, Markas PBB, New York, Selasa (12/5/2026). Foto/Dok. SindoNews

NEW YORK - Kementerian Kehutanan terus memperkuat kerja sama internasional di bidang kehutanan dan perubahan iklim . Hal ini sebagai implementasi arahan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga dan melestarikan hutan Indonesia.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan bilateral antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Director of Climate Change Division United Nations Environment Programme (UNEP) Martin Krause. Pertemuan digelar di Indonesian Lounge, Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat, Selasa (12/5/2026). Baca juga: Banjir Bandang Melanda 3 Provinsi, Prabowo: Perubahan Iklim Harus Kita Hadapi

Pertemuan membahas keberlanjutan dan penguatan kerja sama Indonesia–UNEP di bidang kehutanan. Termasuk penguatan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pengembangan pasar karbon kehutanan, serta skema pembiayaan inovatif untuk taman nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin baik antara Indonesia dan UNEP, termasuk melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tahun 2024. ”Kerja sama tersebut menjadi landasan kuat untuk diterjemahkan ke dalam program-program yang lebih konkret dan berdampak,” katanya.

Ia menegaskan Pemerintah Indonesia menempatkan aksi iklim sebagai prioritas utama, khususnya dalam mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Indonesia juga memiliki ambisi untuk menjadi pusat karbon global (global carbon hub) dengan membangun pasar karbon berintegritas tinggi.

Indonesia telah mengambil langkah besar dalam operasionalisasi pasar karbon melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. ”Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan menyeluruh untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, mulai dari pengembangan proyek, verifikasi, hingga transaksi, sehingga memberikan kepastian dan transparansi bagi investor dan mitra,” ujarnya.

Selain itu, Menhut juga menyampaikan pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satgas tersebut bertugas mengembangkan solusi pembiayaan praktis bagi kawasan konservasi, termasuk melalui blended finance dan berbagai pendekatan inovatif lainnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |