Revisi UU Pemilu Mesti Junjung Otonomi Daerah

3 hours ago 4
Revisi UU Pemilu Mesti Junjung Otonomi Daerah Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya(MI/Susanto)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu memiliki sejumlah prinsip yang harus menjadi landasan, salah satunya tidak boleh terlepas dari kesepakatan bersama terkait otonomi daerah.

Demikian disampaikan Bima saat menjadi pembicara pada Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) Tahun 2025 yang bertajuk “Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan” di Denpasar, Bali, Jumat.

“Sejauh mana kita memberikan kewenangan kepada daerah, kepada provinsi, kepada kota dan kabupaten?” kata Bima dalam keterangan yang diterima di Jakarta, hari ini.

Ia menjelaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan upaya untuk mencapai keseimbangan dalam mewujudkan kesejahteraan di daerah dan efektivitas pemerintahan.

Oleh karena itu, pembagian kewenangan ini terus ditata untuk mencapai keseimbangan tersebut. Dia juga menyinggung pihak-pihak yang kerap terjebak pada isu sentralisasi ketika suatu kewenangan ditangani oleh pemerintah pusat.

“Jadi jangan disederhanakan kemudian oh ini sentralisasi, oh ini kewenangan di daerah, tidak,” jelasnya.

Di tengah momentum peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April, Bima menegaskan penerapan otonomi daerah dapat dievaluasi agar berjalan lebih baik.

Menurutnya, otonomi daerah tak mungkin berjalan optimal tanpa penguatan kapasitas di daerah dan penerapan prinsip meritokrasi.

Dengan demikian, ia menekankan pentingnya melihat penerapan otonomi daerah secara utuh.

Di sisi lain, terkait dengan bentuk sistem pemilu, ia menekankan pentingnya kualitas sistem penegakan hukum, termasuk di daerah.

Sebab, kata dia, ada yang berpendapat bahwa apa pun bentuk pemilu yang diterapkan, kualitasnya tetap bergantung pada sistem penegakan hukum. Hal ini untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dibutuhkan peran dari banyak pihak.

Selain Bima Arya, turut hadir dalam seminar tersebut di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif.

Turut hadir pula Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono, Sekretaris Jenderal APHT-HAN Bayu Dwi Anggono, serta pihak terkait lainnya.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |