Resmi Kantongi SK Kemenag, LAZ GERAKIN Siap Kelola Potensi ZIS Rp1 Triliun

1 hour ago 4

loading...

LAZ GERAKIN resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Gedung Kemenag, Selasa (11/8/2026). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Gerak Kita Indonesia (LAZ GERAKIN) resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Gedung Kementerian Agama ( Kemenag ), Selasa (11/8/2026). SK diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dan diterima langsung Dirut LAZ GERAKIN Sandi Suwardi Hasan.

Momen ini menjadi penanda babak baru bagi LAZ GERAKIN dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga amil zakat yang legal dan diakui secara resmi oleh negara. Sebelum memperoleh SK, LAZ GERAKIN telah melalui berbagai tahapan persiapan, termasuk menyelenggarakan pelatihan zakat dan sertifikasi keahlian bagi para amilnya, guna memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Baca juga: Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU

Selain itu, LAZ GERAKIN juga telah memiliki 10 Pengurus Wilayah LAZ di tingkat provinsi, yang menjadi bukti kesiapan jaringan organisasi dalam menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan jaringan 10 pengurus wilayah yang telah dimiliki serta amil-amil yang telah mengantongi sertifikasi keahlian, LAZ GERAKIN membidik potensi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hingga mencapai angka Rp1 triliun yang siap untuk dikelola secara profesional dan tepat sasaran.

Potensi besar ini diyakini dapat tergarap secara optimal seiring dengan legalitas resmi yang kini dimiliki LAZ GERAKIN, sehingga kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan ZIS melalui lembaga ini pun semakin meningkat. Ke depan, dana yang berhasil dihimpun akan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan umat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga bantuan sosial, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dirut LAZ GERAKIN, Sandi Suwardi Hasan bersyukur dan atas terbitnya SK dari Kemenag ini. ”Legalitas resmi ini akan menjadi landasan kuat bagi LAZ GERAKIN untuk semakin memaksimalkan potensi zakat di Indonesia yang selama ini belum tergarap secara optimal,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Sandi, sapaan akrabnya, juga mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk semakin sadar akan kewajiban berzakat. Ia turut mengenalkan lebih dekat keberadaan LAZ GERAKIN sebagai salah satu lembaga amil zakat yang kini telah resmi dan terpercaya, sehingga zakat yang ditunaikan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof Waryono mengapresiasi kesiapan LAZ GERAKIN dalam memenuhi berbagai persyaratan pendirian lembaga amil zakat. Mulai dari pelatihan, sertifikasi, hingga pembentukan jaringan pengurus wilayah. Ia berharap kehadiran LAZ GERAKIN dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional dan turut mendorong optimalisasi potensi zakat yang selama ini masih jauh dari capaian maksimal. Baca juga: Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan

Di sisi lain, Sekjen PB IKA PMII Muhammad Nur Purnamasidi juga mengajak umat Islam untuk tidak ragu menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi seperti LAZ GERAKIN. Menurutnya, pengelolaan zakat oleh lembaga yang mengantongi SK dari Kemenag telah melalui proses pengawasan dan pembinaan yang jelas, sehingga transparansi dan akuntabilitas penyalurannya lebih terjamin.

Dengan diterbitkannya SK ini, LAZ GERAKIN kini resmi menjadi salah satu Lembaga Amil Zakat yang diakui negara dan siap memperluas jangkauan program-programnya di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang lebih optimal dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

(poe)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |