Realisasi Pulau Sampah masih Jauh, Dinas LH Jakarta Sebut Regulasi sudah Usang

2 weeks ago 14
Realisasi Pulau Sampah masih Jauh, Dinas LH Jakarta Sebut Regulasi sudah Usang TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi pusat penampungan sampah warga Jakarta .(AFP/Chiba)

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkap kelanjutan rencana pembangunan pulau untuk mengelola sampah Jakarta yang diwacanakan mantan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pulau sampah akan direalisasikan di masa kepemimpinannya bersama Gubernur DKI Pramono Anung.

Menurut Asep, Pemprov DKI belum bisa memulai perencanaan konstruksi pulau sampah. Proyek ini masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan. Sebab, produk regulasi mengenai reklamasi di utara Jakarta sudah usang.

"Regulasi tentang reklamasi dan pantai pesisir utara itu sudah dari tahun 80-an. Jadi, sekarang DLH akan membuat kajian due dilligence terhadap regulasi tersebut. Apakah peraturan-peraturan yang ada tersebut masih berlaku atau tidak saat ini," kata Asep kepada wartawan, Jumat (28/2).

Ia menegaskan, Dinas LH telah mengalokasikan anggaran untuk mengkaji regulasi reklamasi pesisir Jakarta dalam APBD 2025. Selain itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mengalokasikan anggaran untuk penyusunan kajian pra-feasibility study dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) juga menbalokasikan anggaran penyusunan kajian hidrodinamika.

"Kalau memang tidak berlaku lagi, apakah perlu dilakukan penggantian atau perubahan terhadap regulasi-regulasi tersebut atau tidak," jelas Asep.

"Sehingga nanti pada saat kemudian kita akan mulai melakukan studi kelayakan (pembangunan pulau sampah, itu secara regulasi memang sudah dimungkinkan," lanjutnya.

Setelah regulasi dipastikan dan kajian serta penentuan area reklamasi telah matang, Pemprov DKI masih akan mengajukan perizinan untuk membangun pulau sampah kepada pemerintah pusat. "Pasti akan dimulai dari perizinan-perizinan sebelum kita memang firm memutuskan untuk membangun pulau sampah tersebut," urai Asep. (Far/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |