Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong penguatan kebijakan TKD guna menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.
Hal ini terkait dengan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp306,1 triliun sampai dengan akhir Mei 2026 seperti catatan Kementerian Keuangan. Realisasi tersebut setara 44,17 persen dari total TKD Tahun 2026 yang mencapai Rp693 triliun.
"Kami terus perjuangkan aspirasi dari daerah agar pagu TKD terus meningkat. Contohnya, tahun ini, pagu TKD bisa mencapai Rp693 triliun. Padahal, dulu saat pembahasan RAPBN pagunya masih sekitar Rp649,99 triliun. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp43 triliun," kata Putri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal ini merupakan komitmen DPR untuk terus mendengar aspirasi daerah sehingga keberlanjutan pembangunan daerah terus terjaga.
Realisasi sebesar Rp306,1 T tersebut dipakai untuk menunjang berbagai kegiatan di daerah seperti pembayaran gaji 4,3 juta ASN, tunjangan 616 ribu guru, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 42,3 juta siswa, serta Bantuan Operasional PAUD untuk 5,8 juta siswa.
Putri mengatakan dari realisasi tahun ini masih terdapat ruang untuk terus ditingkatkan. Terutama jika melihat manfaatnya dalam menunjang keberlangsungan pelayanan publik agar optimal.
"Termasuk dalam menunjang gaji pegawai daerah hingga operasional pendidikan di daerah. Karenanya, kami mendorong pemerintah untuk terus mempercepat penyaluran TKD, supaya berbagai program kegiatan pembangunan di daerah bisa berjalan dengan lancar sesuai rencana, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di daerah," katanya..
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum pada Mei lalu. Puteri menilai regulasi ini dapat mendukung percepatan penyaluran TKD.
"Tentu, tujuannya baik untuk mempercepat arus kas pemerintah daerah dan mengurangi berbagai kendala pendanaan yang selama ini sering terjadi pada awal tahun anggaran. Kami berharap, implementasi aturan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga pemerintah daerah punya ruang yang lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Puteri.
Puteri juga menyambut baik pembahasan bersama pemerintah terkait penetapan rasio TKD pada tahun 2027. Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027, Pemerintah menargetkan rasio TKD pada rentang 2,55 persen hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Dengan rentang ini, pemerintah memperkirakan pagu indikatif TKD 2027 pada kisaran Rp710 triliun sampai Rp810 triliun. Namun, ini masih proyeksi awal dan perhitungan finalnya akan disampaikan pemerintah pada saat Nota Keuangan nanti. Pastinya, kami akan hati-hati dalam merumuskan desain kebijakan TKD agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," kata Puteri.
(sur)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
3













































