
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP-kada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan, yang diajukan kembali oleh salah satu pasangan calon.
“Kini informasinya sudah diajukan permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) kembali di MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia pada Selasa (8/4).
Idham menjelaskan apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), pihaknya akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
“KPU masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK, apakah permohonan PHP tersebut diregister atau tidak oleh MK,” ujar Idham.
Jika diregister dalam BRPK, lanjut Idam, laporan gugatan tersebut akan dilanjutkan dalam persidangan di MK dan Penetapan Paslon terpilih didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU No. 18 Tahun 2024
“Tetapi sebaliknya, permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024,” katanya.
Oleh karena itu, KPU meminta kepada semua pihak khususnya pasangan calon dan para pendukung untuk menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Mari hormati proses hukum yang tengah berlangsung,” tandasnya. (Dev/P-3)