Praperadilan Febrie, Surat Izin Penggeledahan Rumah Sentul Disorot

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat penggeledahan rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi sorotan di sidang praperadilan.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Febrie, M Arif Setiawan selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menilai tidak sah penggeledahan jika dilakukan di luar lokasi izin yang diberikan pengadilan.

Menurut Arif ada kekeliruan dalam proses penerbitan izin penggeledahan jika ada dua surat yang diajukan penyidik kepada pengadilan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Karenanya, Arif menyebut penggeledahan tersebut tidak bisa dikatakan sah karena dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.

"Kalau menurut ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," tuturnya.

Konsekuensinya, Arif memandang penggeledahan yang dilakukan penyidik juga menjadi tidak sah. Sehingga, kata dia, barang yang disita menjadi tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," tuturnya.

Sebelumnya Mabes Polri menegaskan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah di sela-sela sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8).

Veris mengatakan ketentuan itu juga diamini oleh saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Febrie. Dalam sidang tersebut, kata dia, ahli dimaksud menyetujui kegiatan penyitaan dan penggeledahan.

"Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan," ujarnya.

Di sisi lain, Veris menyebut seluruh perbuatan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya juga sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP.

(tfq/dal)

placeholder

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |