Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 daerah agar bisa menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan itu telah tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah sebanyak Rp18,9 triliun," ujar Tito usai rapat di kompleks parlemen, Senin (10/8).
Pada prinsipnya, ujar Tito, tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur. Berdasarkan hasil rapat lintas lembaga, kata dia, ada tiga opsi penanganan.
Pertama, pemerintah daerah melakukan efisiensi, misalnya dengan mengurangi perjalanan dinas hingga menghapus rapat tak penting. Kedua, bagi pemerintah daerah yang memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dicairkan, pemerintah pusat akan segera mencairkan.
Ketiga, pemerintah daerah yang tak bisa efisiensi maupun memiliki DBH, bisa mengambil opsi penambahan dana alokasi umum (DAU). Lewat opsi ketiga inilah pemerintah kemudian menerbitkan Permenkeu Nomor 198 tahun 2026.
Menurut Tito, dari total Rp18,9 triliun yang digelontorkan Rp10 triliun di antaranya merupakan sisa DBH yang belum dibayarkan. Sisanya, sebesar Rp8,9 triliun merupakan tambahan DAU.
"Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing," katanya.
(thr/fra)

3 hours ago
3

















































