PosIND Salurkan BLTS Kesra di Padang, Menjangkau hingga ke Pelosok

4 hours ago 2

loading...

Pos Indonesia (PosIND) sebagai perpanjangan tangan negara menyalurkan BLTS Kesra di Kota Padang dan sejumlah wilayah Sumatera Barat. Foto/Dok. SindoNews

PADANG - Pagi itu, halaman Kantorpos Padang tidak terlalu riuh. Tidak ada antrean panjang atau hiruk-pikuk yang kerap menyertai penyaluran bantuan sosial. Namun justru di sanalah, denyut pelayanan negara bekerja dengan cara yang lebih senyap, mendatangi warga satu per satu, hingga ke rumah mereka yang terkendala fisik ataupun akses.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kota Padang dan sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali memperlihatkan peran penting Pos Indonesia atau PosIND sebagai perpanjangan tangan negara. Bukan hanya sebagai titik pencairan, tetapi juga sebagai pengantar bantuan—secara langsung—kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik. Baca juga: Seskab dan Mensos Bahas BLT hingga Santunan Korban Bencana Sumatera, Ini Besarannya

“Untuk Sumatera Barat, total penerima BLTS Kesra ada sekitar 245.000 orang, tersebar di sembilan kantor—delapan Kantor Cabang dan satu Kantor Cabang Utama (KCU) Padang. Khusus di Padang sendiri jumlahnya sekitar 34 ribu penerima,” kata Executive General Manager (EGM) Kantorpos KCU Padang Giri Andika.

Secara nasional, BLTS Kesra merupakan program pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Dirancang sebagai bantuan tunai sementara untuk menjaga daya beli keluarga rentan, terutama di tengah tekanan ekonomi, kenaikan kebutuhan pokok, dan situasi darurat sosial.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp900.000 per KPM, disalurkan tanpa potongan, dan bersifat sementara, dengan sasaran utama, pertama, keluarga miskin dan rentan miskin. Kedua, lansia tidak produktif. Ketiga, keluarga dengan anggota sakit menahun atau disabilitas. Keempat, KPM yang belum atau tidak terjangkau program bantuan reguler lainnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |