
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok proyek fiktif penataan lingkungan. Kerugian mencapai Rp296 juta.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman markas komando (mako) Polres Tegal Kota, pada jumat (25/4/2025). Sedangkan pelaku yang berhasil diringkus berinisial DN, 41, diduga telah menipu korbannya dengan kerugian mencapai Rp296 juta.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan kerja sama proyek palsu dengan iming-iming keuntungan hingga 20%.
“Pelaku mendatangi korban dan menawarkan investasi proyek pengurugan tanah serta pemeliharaan taman di Kabupaten Tegal,” ujar I Putu Bagus.
Korban, M. Sugiyanto, 50, warga Slerok, Tegal Timur, menuturkan awalnya tergiur setelah pelaku menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Namun, setelah menyerahkan dana secara bertahap sejak November 2022, proyek tersebut tak kunjung terealisasi alias fiktif.
“Korban baru menyadari penipuan setelah pelaku tidak mengembalikan modal dan menghilang,” jelas I Putu Bagus.
Tim Satreskrim Polres Tegal Kota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran dan dokumen RAB palsu. Pelaku DN, kini terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 jo 372 KUHP. (H-3)