Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi telah menangkap pria yang viral menganiaya caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Pelaku, pria inisial FP (38), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan, Sabtu (27/6) seperti dikutip dari detik.com.
Atas perbuatannya tersebut, FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FP ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. FP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Motif Penganiayaan
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap penganiayaan tersebut dipicu percekcokan. Korban disebut cemburu saat pelaku mengucap kalimat 'terima kasih, adikku sayang' kepada seorang marshall.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, Tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih, adikku sayang'," Kata Iwan.
Ucapan tersebut didengar korban, yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6) pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Kejadian ini viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat awalnya korban dan pelaku naik golf car. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari golf car.
Korban kemudian dianiaya oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka.
(agt)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
9
















































