Polisi Jawab Kritik Pelimpahan Kasus Andrie: Kewenangan Sampai di Situ

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya buka suara merespons koalisi masyarakat sipil yang mengkritik pelimpahan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ke Puspom TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya melimpahkan kasus air keras ini lantaran tidak ditemukan pelaku yang berasal dari warga sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ. Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4).

Oleh karenanya, Budi mengatakan berkas perkara kasus itu dilimpahkan kepada Puspom TNI yang memiliki wewenang menindak anggota TNI.

Budi menjelaskan pelimpahan itu turut meliputi hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital. Sehingga proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sudah selesai.

Sebelumnya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Puspom TNI.

Anggota TAUD dari KontraS, Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya itu.

"Padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," kata Dimas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.

Insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

Belakangan, TNI menyatakan telah mengamankan 4 orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.

NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).

Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Terbaru keempat terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |