
POLISI membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk rokok elektrik atau vape. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai serta berkat informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKB Roby Heri Saputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” kata Roby, Rabu (26/3).
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR, 30, di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C, 40. Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.
"Selain itu, dua orang pelaku lainnya, yakni SG, 30, yang berperan sebagai peracik, dan W, 30, yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik berhasil diamankan," ucapnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 46 kotak warna putih berisi 138 liquid vape cair yang telah dicampur zat kimia, empat plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur narkotika, hingga alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa.
“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tuturnya.
Roby mengatakan, harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fik/P-2)