Polda Metro Setop Penyidikan Eggi dan Damai Lubis soal Kasus Jokowi

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam penanganan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi itu sebelumnya ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Budi penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Hal itu dilakukan setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka. Budi mengatakan penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Eggi dan Damai, sebelumnya dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka.

Budi mengatakan terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.

Dia bilang penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," jelasnya.

Budi menjelaskan Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).

Permohonan RJ itu dikirim Eggi dan Damai usai bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo. Kedatangan Eggi dan Damai didampingi pengacara mereka, Elida Netti.

Jokowi berharap pertemuannya dengan Eggi dan Damai dapat menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice.

"Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," kata ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut seperti dikutip dari detikJateng.

"Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Pertemuan Egi dan damai dengan Jokowi belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian menganggap dua tokoh menemui Jokowi agar lolos dari jerat pidana. Sementara lainnya menilai Eggi dan Damai menemui Jokowi untuk memberi peringatan.

Jokowi enggan menanggapi saat ditanya apakah Eggi dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut.

"Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan," kata dia.

Awalnya dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada dua klaster.

Klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025 lalu.

Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a junto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |