Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus

11 hours ago 8

loading...

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan dugaan penghentian kasus penyiraman Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya. Agendanya, pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan dugaan penghentian kasus penyiraman Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya . Agendanya, pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan, Kamis (21/5/2026), sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan ini yaitu Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.

Saat ini, pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan kubu aktivis Kontras Andrie Yunus tersebut. Pascaagenda jawaban, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda Replik dan Duplik dari kedua pihak.

Baca Juga: Dokter Spesialis Sebut Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen

Diberitakan sebelumnya , TAUD mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal kasus dugaan penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus. Termohonnya adalah Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut.

"Hari ini, kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum dari Andrie Yunus telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon," ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, pekan sebelumnya.

(zik)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |