PN Jakpus Abaikan Laporan Kubu Nadiem soal Majelis Hakim Chromebook

15 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menanggapi lebih jauh terkait pelaporan tim advokat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengenai majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan langkah mengabaikan pelaporan tim advokat tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.

"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap Firman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, dalam memeriksa dan mengadili perkara Nadiem dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, sejauh ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dengan begitu, sambungnya, majelis hakim perkara telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang para pihak dalam persidangan yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan tersebut.

Sebelumnya, tim pengacara dari Nadiem melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakpus, Rabu (22/4).

Laporan itu turut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), serta Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kelima hakim dimaksud yakni Purwanto Abdullah yang merupakan Hakim Ketua beserta para hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Majelis hakim itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang.

Tim advokat Nadiem menilai para hakim tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, dan mencederai prinsip peradilan yang adil, sepanjang persidangan berlangsung.

Pada waktu yang bersamaan dengan pelaporan diberikan, tim advokat Nadiem absen dari sidang pemeriksaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Selain itu, Nadiem juga masih dalam kondisi sakit saat sidang pemeriksaan kasus Chromebook akan dimulai. Dengan demikian, Majelis Hakim pun menunda persidangan ke Senin (27/4).

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Menurut jaksa hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |