Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menolak revisi UU KPK pada 2019 dengan tidak menandatangani hasil revisinya terlalu mengada-ada.
Nasir mengatakan revisi undang-undang, termasuk RUU KPK kala itu, tak bisa dilakukan tanpa persetujuan DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada gitu ya," kata Nasir di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Bahkan, dia menyebut Jokowi terkesan melupakan sesuatu yang pernah dia lakukan. Menurut Nasir, keputusan Jokowi untuk tidak menandatangani hasil revisi tidak bisa menjadi alasan.
Sebab, sesuai ketentuan, undang-undang hasil revisi akan tetap berlaku dalam 30 hari, meski tak ditandangani Presiden. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD, "Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".
"Oleh karena itu sekali lagi memang apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sesuatu yang dalam pandangan saya absurd juga," katanya.
Nasir mengaku tak memahami maksud pernyataan mantan politikus PDIP itu. Menurut dia, presiden tak selayaknya menyesali keputusannya setelah semua terjadi.
"Apakah dia menyesal? Menyesal itu seharusnya di awal bukan di akhir. Walaupun orang banyak menyesal di akhir. Tapi karena dia Presiden, dia harus di awal menyesalnya, sehingga dia bisa berhati-hati dalam bertindak gitu," ujar Nasir.
"Jadi menurut saya ini penyesalan yang sia-sia," imbuhnya.
Sementara itu, Nasir mengatakan hingga saat ini tak ada wacana untuk kembali merevisi UU KPK dan mengembalikannya ke versi lama. Dia menuturkan, revisi undang-undang bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan.
Namun, kata Nasir, DPR akan terus melihat perkembangan, apakah ada usulan, baik dari masyarakat atau aparat penegak hukum untuk merevisi undang-undang tersebut.
"Jadi kita lihat tadi komplain masyarakat dengan komplain daripada APH (Aparat Penegak Hukum) yang melaksanakan undang-undang itu," katanya.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menjadi sorotan setelah disinggung Jokowi. Dia mengaku mendukung agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Dia mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
"Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
(fra/thr/fra)

8 hours ago
4

















































