Jakarta, CNN Indonesia --
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
"N sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Bojong," kata Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar kepada wartawan, Rabu (1/7).
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan itu diduga sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamar menyebut sejauh ini pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait aksi cabul yang dilakukan tersangka. Namun, diduga masih ada korban lain dalam perkara ini.
"Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ucap dia.
Disampaikan Tama, S yang merupakan anak dari tersangka N diduga juga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Namun, saat ini, S masih berstatus sebagai saksi.
"(Untuk S) belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih saksi, tapi masih proses (penyelidikan)," ujarnya.
(dis/ugo)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4








































