Pimpinan DPR Rapat Bareng Serikat Buruh Said Iqbal dkk Bahas RUU Naker

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan DPR menggelar rapat bersama sejumlah organisasi buruh membahas RUU Ketenagakerjaan imbas putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2024 lalu, Kamis (13/8).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia terlihat didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

Ada pula Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan Wakilnya Ahmad Iman Sukri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, sejumlah serikat buruh yang hadir pada kesempatan itu ada KSPI pimpinan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, KSPSI dan KBPBI yang dipimpin Andi Gani Nena Wea, hingga Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN).

"Saya akan kemudian--pada hari ini--membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi," ujar Dasco membuka rapat.

Dasco menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan merupakan perintah MK yang harus diselesaikan maksimal pada Oktober 2026 atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada Oktober 2024. Putusan MK telah mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.

Sehingga, kata dia, RUU Ketenagakerjaan kini bukan revisi atas UU Nomor Nomor 13 Tahun 2013, melainkan undang-undang baru.

Hingga saat, ini kata dia, naskah akademik dan draf yang disusun Badan Keahlian DPR telah disampaikan ke Komisi IX DPR RI di rapat dengar pendapat 22 Juni 2026. Menurut Dasco, draf terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

RUU antara lain mengatur pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

"Nanti kalau ada yang kurang, nanti bisa kita tambah dalam pembahasan," kata Dasco.

(thr/kid)

placeholder

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |