Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendorong agar RUU Profesi Kurator masuk dalam program legislasi nasional (Porlegnas) Prioritas di DPR.

Usulan itu disampaikan Perkapi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi XIII DPR, Selasa (15/6). Perkapi menilai RUU tersebut penting agar tak ada kekosongan jukum dan tumpang tindih aturan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis," ujar Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asri, RUU Profesi Kurator harus bersifat lex specialis dari UU Kepailitan. Sebab, meski profesi tersebut telah ada sejak 1998, namun belum ada ketentuan yang mengatur profesi tersebut.

Hingga kini, dasar aturan profesi kurator hanya merujuk pada peraturan pemerintah melalui Menteri Hukum.

"Kita itu sudah dari '98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah," kata dia.

Selain payung hukum, Perkapi, kata Asri, juga mendorong perlindungan terhadap profesi kurator dalam RUU tersebut. Sebab, menurut dia, profesi kurator masih rentan dikriminalisasi pihak yang berkepentingan.

Di sektor ekonomi, kurator adalah pihak profesional yang ditunjuk oleh pengadilan niaga untuk mengurus, mengamankan, dan membereskan harta kekayaan debitur yang dinyatakan pailit.

"Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi," katanya.

Berbeda dengan UU Kepailitan yang mengatur aspek materiil dan formil, Asri menilai RUU Kurator akan mengatur standar profesi, pengawasan, tugas, dan tanggung jawab.

"Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, semua berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing," katanya.

(thr/dal)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |