Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Digugat Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku, Novel Baswedan Turun Gunung

1 week ago 14
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Digugat Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku, Novel Baswedan Turun Gunung Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (kanan).(dok.istimewa)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina

Diketahui, Rossa digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp 2,5 miliar. Atas gugatan tersebut, IM57+ Institute dan beberapa eks penyidik senior KPK turun gunung membela Rossa. 

Salah seorang mantan penyidik senior di KPK, Novel Baswedan turut hadir untuk membela Rossa. Dia hadir dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (9/4). Novel mengaku sangat prihatin dengan gugatan yang ditujukan kepada Rossa. Sebab, Rossa merupakan penegak hukum yang sedang bekerja untuk memberantas korupsi. 

”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika mereka bekerja itu untuk dan atas nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ujar Novel kepada awak media, di Jakarta, Rabu (9/4). 

Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal. 

Padahal, Rossa tengah menjalankan tugas demi kepentingan negara. Khususnya pemberantasan korupsi yang juga menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus ditegakkan dan dilaksanakan. 

”Oleh karena itu, saya memandang perlu untuk hadir dalam sidang ini dan memberikan dukungan yang jelas, dan tentunya berharap negara tidak diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata. Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan,” tegasnya. 

Tak hanya Novel, turut hadir eks penyidik KPK lainnya, yakni Yudi Purnomo Harahap. Dia menegaskan bahwa dirinya bersama eks penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa. 

Bersama IM57+ Institute yang menaungi, mereka membela Rossa atas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor tersebut. Dia memastikan, tidak akan meninggalkan Rossa dalam perkara yang tengah dihadapi oleh penyidik KPK itu. 

”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi, yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor. Adapun hari ini kami yang mendampingi ada Bang Novel Baswedan, Mas Lakso, Mas Rahmat, dan Mas Praswad Nugraha,” imbuhnya. 

Kemudian, Lakso Anindito menuturkan bahwa gugatan itu merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan kasus yang tengah diproses oleh Rossa dan KPK. Buktinya, Rossa tidak hanya digugat di Pengadilan Negeri Bogor. Ada gugatan-gugatan lain yang dilayangkan kepada Rossa di beberapa pengadilan lainnya. 

”Dan kebetulan untuk hakim di Pengadilan Negeri Bogor, mereka meminta bahwa pendampingan tidak dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK. Tapi, minta pendampingan dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya.

Saya ingin menegaskan bahwa IM57+ Institute standingnya ada di samping teman-teman penyidik KPK. Dan apa yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan itu merupakan upaya yang tepat dan benar,” tandas Lakso. (Ykb/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |