Penumpang LRT Jabodebek Dibolehkan Berbuka Puasa di Stasiun dan Kereta

2 weeks ago 8
Penumpang LRT Jabodebek Dibolehkan Berbuka Puasa di Stasiun dan Kereta Ilustrasi(Antara)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan kebijakan spesial selama Ramadan. Para pengguna LRT Jabodebek diperbolehkan mengonsumsi makanan dan minuman ringan di dalam rangkaian kereta dan di stasiun pada waktu berbuka puasa.

Executive Vice President LRT Jabodebek, Mochamad Purnomosidi menyampaikan pihaknya memahami bahwa kebutuhan untuk buka puasa dapat muncul di tengah perjalanan. Oleh karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengguna untuk berbuka di dalam kereta mulai dari waktu azan Magrib hingga pukul 19.00 WIB. Pengguna diperbolehkan untuk makan dan minum dengan makanan ringan seperti kurma atau roti, yang praktis dan mudah dikonsumsi. 

"Pengguna LRT juga diminta tetap menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan selama berbuka puasa di dalam kereta. Makanan berat atau yang berbau menyengat diharapkan tidak dibawa untuk menghindari ketidaknyamanan bagi pengguna lainnya. Selain itu, sampah sisa berbuka puasa di dalam kereta harap disimpan hingga sampai di stasiun tujuan, karena tidak tersedia tempat sampah di dalam kereta. Pengguna dapat membuang sampah tersebut di stasiun setibanya di tujuan," tambah Purnomosidi melalui keterangannya, Sabtu (1/3).

KAI juga menyediakan fasilitas air minum gratis yang dapat dinikmati oleh seluruh pengguna di seluruh stasiun LRT Jabodebek. Selain itu, seluruh stasiun LRT Jabodebek juga dilengkapi dengan musala, yang dapat menunjang kenyamanan para pengguna yang ingin melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan. 

LRT Jabodebek akan tetap beroperasi dengan normal, yakni 366 perjalanan pada hari kerja (weekday) dan 270 perjalanan pada akhir pekan, hari libur nasional, serta cuti bersama. 

KAI berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna LRT Jabodebek yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan perjalanan mereka tetap lancar dan efisien selama bulan Ramadan. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |