Pengamat: Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian dan Lembaga Tak Langgar Putusan MK

10 hours ago 6

loading...

Perpol Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian dinilai tidak bertentangan dengan putusan MK. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian dinilai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Diketahui, peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara lain.

Pendapat tersebut disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi. "Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti. Bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya, Minggu (14/12/2025). Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU No 2/2002 tentang Polri. "Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," jelasnya.

Dengan kata lain, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri. Syaratnya jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.

"Adapun 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol No 10/2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK maupun UU Polri," jelasnya.

Oleh karena itu, Perpol No 10/2025 sejalan dengan putusan MK. Bahkan merupakan tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin. Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas- tugas kepolisian. ”Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," tandasnya.

(poe)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |