Pemkot Balikpapan Terapkan Aturan Beli BBM Berdasarkan Jam 1 September

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai 1 September 2026 memberlakukan pengaturan baru penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Aturan ini mencakup jam pelayanan di SPBU hingga pembagian lokasi pengisian berdasarkan jenis kendaraan.

Untuk Pertalite, sejumlah SPBU akan membagi waktu pelayanan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang khusus melayani kendaraan roda dua.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan pengaturan jam pelayanan diterapkan di sejumlah SPBU, termasuk SPBU di Jalan MT Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kendaraan roda dua waktu pelayanan mulai pukul 6 sampai dengan pukul 22 Waktu Indonesia bagian Tengah. Kemudian untuk roda empat, waktu pelayanan mulai pukul 22 sampai dengan pukul 6 pagi waktu Indonesia bagian tengah," kata Bagus dalam Konferensi Pers yang diunggah akun Instagram Polsek Bppn Timur dikutip Selasa (25/8).

Sementara di SPBU Gunung Guntur, Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Pelayanan berlangsung pukul 08.00-22.00 WITA.

Aturan pembagian waktu juga berlaku di SPBU Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00-06.00 WITA.

Kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan juga tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.

Tambah 5 SPBU untuk motor

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk penyaluran Pertalite khusus kendaraan roda dua.

Bagus mengatakan kelima SPBU tersebut akan dioperasikan setelah mendapatkan penetapan sebagai penyalur BBM bersubsidi dan melalui proses uji tera.

"Jadi ini ada penambahan ya setelah hasil rapat dengan BPH Migas. Yang pertama adalah SPBU di Teritip, Balikpapan Timur. Kemudian SPBU di Batakan, Balikpapan Timur.

Kemudian juga ada penambahan di SPBU di Grand City, Balikpapan Utara. Kemudian SPBU di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan," ujar Bagus.

"Selanjutnya yang kelima adalah SPBU di Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Jadi ada penambahan 5 SPBU untuk produk Pertalite khusus untuk roda 2," lanjutnya.

Sementara itu, SPBU Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Pengendara yang mengantre di lokasi tersebut tidak diperbolehkan menggunakan bahu atau badan jalan di sisi kiri dan kanan Jalan Dasar Munir, Kelurahan Kariangau.

Pengaturan baru juga berlaku untuk penyaluran Biosolar. Pemerintah kota membaginya berdasarkan jenis dan berat kendaraan serta menerapkan sistem nomor polisi ganjil-genap.

SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton. Sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton.

Pengisian ulang Biosolar juga dibatasi dengan jeda 48 jam. Adapun angkutan umum dan bus umum dikecualikan dari aturan nomor polisi ganjil-genap.

(anm/mik)

placeholder

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |