Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap Gugat KPK Lewat Praperadilan

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Titin diproses hukum atas kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Titin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Pihak termohon dalam perkara ini yaitu KPK cq Pimpinan KPK. Laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan.

Sementara itu, sidang perdana rencananya bakal digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang.

KPK sebelumnya membongkar dua perkara dugaan suap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua perkara ini terbongkar lewat serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Juni 2026.

Perkara suap pertama terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim. Suap diberikan untuk memanipulasi temuan audit keuangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.

Penangkapan ini juga berkaitan dengan operasi senyap KPK terhadap Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Inilah yang menjadi perkara pangkalnya.

Dalam kasus dugaan suap BPK, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Muara Enim, Edison; Titin Rita Lestari (TTN) selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Pengendali Teknis; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.

Sedangkan dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Muara Enim, KPK menjerat lima orang tersangka. Mereka ialah Bupati Edison; Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA; serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Adapun Titin sudah membantah menerima uang dari tindak pidana. Ia mengaku hanya sebatas pelaksana di lapangan.

"Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin saat hendak menaiki mobil tahanan KPK, Kamis, 11 Juni 2026.

"Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang (yang terima)," sambungnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Hasilnya, BPK menemukan audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Bupati Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, untuk 'mengurus' LHP BPK tersebut. Pengurusannya dilakukan lewat Angga.

Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, menemui Angga.

Permintaan pertemuan dilakukan lewat Mulyono selaku pihak swasta atau perantara. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

"AGG [Angga] kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen Pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen Pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Juni 2026.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian 'mempersiapkan pasukan' untuk mengurus permintaan dari Abi. Istilah 'mempersiapkan pasukan' ini didapat dari hasil pemeriksaan penyidik. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN BPK untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Di sisi lain, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut. Adapun sumber uangnya di antaranya penerimaan dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin. Perusahaan itu sebagai pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Dalam pelaksanaan OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, mobil, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Rinciannya, sejumlah Rp100 juta dari Angga, Rp100 juta dari Mulyono, dan satu unit mobil SUV.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |