Jakarta, CNN Indonesia --
Komika Pandji Pragiwaksono dan kuasa hukumnya berharap kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA kepada masyarakat Toraja, berakhir dengan restorative justice.
"Ya kan kalau di KUHP baru, diutamakan kan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan diangkat, diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja," ujar Pandji kepada wartawan di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (9/3).
Pandji mempercayai proses penyidikan yang berjalan. Ia sekaligus juga bersyukur karena dapat dipertemukan dengan masyarakat adat Toraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sih sama saja dalam arti saya percaya bahwa semua ini akan ketemu titik terangnya. Saya lewati prosesnya saja, saya percaya dengan proses yang berjalan. Saya bersyukur bahwa dibukakan jalan untuk bertemu dengan masyarakat adat," katanya.
Terkait dengan mediasi, Pandji mengaku sudah melakukan hal itu di sidang adat Toraja.
"Justru kan waktu saya bersidang adat di sana itu adalah bentuk dari mediasi tersebut yang sangat legitimate karena dihadiri oleh perwakilan dari tiga puluh dua wilayah adat. Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir, ada perwakilannya. Lalu tujuh hakim ketuanya juga sudah hadir," katanya.
Pandji sudah selesai diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan kasus ini. Ia mengaku dicecar 17 pertanyaan soal sidang adat Toraja terhadap dirinya.
Sementara sebelumnya dalam sidang adat Toraja, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2).
Pandji menerima dengan lapang dada dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Dia berjanji akan memperbaiki diri ke depan dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan serupa di kemudian hari.
Laporan terhadap Pandji dilayangkan Aliansi Pemuda Toraja Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dilakukan Pandji sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.
Oleh sebab itu, Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak.
(fam/isn)

3 hours ago
8

















































