P2G Kecam Korupsi Seragam Sekolah yang Seret Bupati Langkat

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam dugaan kasus korupsi seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin. Satriwan menilai kasus tersebut kian merugikan para orang tua siswa di tengah tingginya biaya pendidikan.

"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam pristiwa terjadinya korupsi pakaian ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya," ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengamini korupsi masih menjadi momok dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala daerah yang memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk korupsi.

"Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut," ujarnya.

Dia mendorong KPK dan Kejaksaan Agung terus mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan, dan meminta orang tua siswa tak segan melaporkannya.

"Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran," katanya.

Satriwan mendesak aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," ujarnya.

Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah.

Barang bukti itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.

Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(thr/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |