Omzet Lahan Parkir Blok M Diduga Ilegal Tembus Rp100 Juta Per Hari

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Omzet lahan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan yang diduga ilegal menembus hingga Rp100 juta per hari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini.

Keuntungan besar itu diungkap oleh Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, Senin (11/5). Ia menyebut praktik ilegal ini dilakukan oleh operator swasta bernama Best Parking.

Kata dia, operator tersebut memungut uang dari masyarakat di enam pintu (gate) parkir Blok M Square selama tiga tahun terakhir tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun yang sudah dilakukan, memungut uang dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara ilegal mengambil uang hak dari masyarakat," kata Jupiter di lokasi sidak, Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/), dikutip dari detikcom.

"Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal," lanjutnya.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan Pemprov DKI mendukung penuh langkah penertiban dan penyelidikan lahan parkir ilegal di Blok M. 

"Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan kalau teman-teman lihat kan Dishub, Satpol PP, juga ikut turun ke lapangan. Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal," ujar Yustinus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Terkait dengan sorotan mengenai lahan parkir yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mengumpulkan bukti untuk memastikan status pasti dari lokasi tersebut.

"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujar Yustinus.

Yustinus mengatakan, pendalaman sedang dilakukan untuk melihat apakah pengelola memang murni tidak mengantongi perizinan atau sebenarnya masih dalam tahap pemrosesan dokumen.

"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama," ujar Yustinus.

Yustinus memastikan seluruh proses penelusuran ini akan dilakukan secara terbuka.

"Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," ujar Yustinus.

Ia juga menekankan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik parkir liar.

"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal," ujarnya.

Selain menertibkan persoalan izin, skema pengelolaan dan dugaan bagi hasil dari area parkir juga menjadi fokus utama dalam evaluasi jajaran internal Pemprov DKI.

Hal ini mengingat sistem penyelenggaraan parkir di Jakarta sangat beragam, mulai dari pihak swasta yang diwajibkan menyetorkan pajak daerah, hingga parkir on-street yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dengan pihak lain.

"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," ujar Yustinus.

"Maka ini nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," sambungnya.

(kna/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |