Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

10 hours ago 10

loading...

Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus oleh 4 oknum anggota Bais TNI. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus oleh 4 oknum anggota Bais TNI hari ini dengan agenda pembacaan replik. Ada 12 poin tanggapan dari Oditur Militer atas nota pembelaan tim penasihat hukum 4 oknum TNI tersebut.

"Oditur Militer tetap berpegang teguh pada seluruh isi dan kesimpulan surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa, 2 Juni 2026 serta memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dimohonkan dalam tuntutan tersebut," ujar Oditur Kapten Laut (H) Donny Agus P dalam persidangan pada Senin (8/6/2026).

Dalam repliknya, Oditur Militer menanggapi hal-hal yang dianggap penting, relevan, dan membutuhkan penegasan terhadap dalil-dalil pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum para terdakwa. Ada sebanyak 12 poin tanggapan Oditur Militer atas pembelaan para terdakwa.

Baca juga: KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus

Pertama, Oditur Militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa telah sependapat dengan Oditur Militer terkait keterangan para saksi dan keterangan terdakwa. Hal itu mengingat tim penasihat hukum para terdakwa tidak membantah atau menyangkal keterangan para saksi, ahli, dan para terdakwa yang telah diutarakan Oditur dalam tuntutan.

Kedua, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tuntutan Oditur Militer tidak didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah. Oditur menyatakan seluruh alat bukti telah dianalisis secara menyeluruh saling dikaitkan satu sama lain, dan telah memenuhi prinsip persesuaian alat bukti yang satu dengan yang lain sebagaimana dianut dalam sistem pembuktian menurut hukum acara pidana.

Ketiga, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pembuktian Oditur Militer hanya bertumpu pada keterangan tidak langsung. Sebaliknya, Oditur Militer berpendapat penasihat hukum dalam pledoinya berupaya membangun argumentasi seolah pembuktian dalam perkara tersebut menjadi tidak sah hanya karena tidak seluruh saksi melihat secara langsung keseluruhan rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |