Nusron Respons Nama Disebut di Kasus Korupsi ATR/BPN di KPK

6 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bakal kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. 

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK yang beberapa kali menyebut namanya di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kami menghormati, apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).

Ia pun berharap kasus yang menjerat bawahannya di Kementerian ATR/BPN ini akan membuat proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa kasus ini tidak mengganggu pelayanan publik yang berjalan oleh kementeriannya.

"Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," ucap dia.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Empat tersangka dimaksud ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK memastikan akan menelusuri aliran uang sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN. Pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga dipastikan KPK tetap akan dicari.

(mnf/wis)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |