Negara Wajib Ungkap Dalang Teror Penyiraman Air Keras

3 hours ago 4

loading...

Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut

JAKARTA - Teror serangan air keras terhadap aktivis bukan sekadar kejahatan, melainkan alarm demokrasi sekaligus ujian bagi negara untuk berani mengungkap dalang hingga tuntas. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli dalam analisisnya.

Dia menilai teror air keras terhadap aktivis HAM menjadi peristiwa ironi yang terus berulang. Padahal, kata dia, Indonesia sebagai negara demokrasi kerap merayakan kebebasan di ruang publik, tetapi diam-diam membiarkan rasa takut bekerja di lorong-lorong kekuasaan.

Dia menyebut serangan air keras bukan sekadar kriminalitas, melainkan pesan sunyi yang ingin mengecilkan keberanian. Pieter Zulkifli bahkan melihat fenomena itu sebagai gejala serius retaknya komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus teror aktivis HAM.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Terjadi Lagi, Sahroni Geram: Teror Terstruktur, Semua Bisa Kena!

Dia mengatakan serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar kekerasan terhadap individu. Ia adalah serangan simbolik terhadap demokrasi itu sendiri, sebuah upaya membungkam suara kritis melalui teror fisik yang brutal.

Dalam negara yang mengaku demokratis, kata dia, tindakan semacam ini tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merobek jaminan konstitusional atas rasa aman dan kebebasan berpendapat. Pieter Zulkifli menekankan konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hal tersebut.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan'.

"Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi. Ketika seorang pembela HAM justru menjadi korban teror, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri," katanya," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |