MK Gelar Sidang Ojol Gugat Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar

9 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana uji materi UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja (Ciptaker) terkait masa berlaku kuota internet prabayar digelar di MK, Rabu (25/2).

Sidang panel pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dua hakim konstitusi lain yang ikut dalam sidang itu adalah Adies Kadir dan Ridwan Mansyur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari situs MK, dua pemohon yakni Achmad Safi' (Pemohon I) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online) bersama dengan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II) mengajukan uji materiil Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker terkait perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Safi' selaku pengemudi ojol menyatakan terlanggar hak konstitusionalnya ketika kuota internet hangus saat masa berlaku di kartu prabayarnya habis. Dalam sidang itu dikatakan Safi' menjalankan pekerjaannya sehari-hari bergantung penuh pada akses internet melalui kuota data internet prabayar yang dibeli dari penyedia jasa telekomunikasi.

Sementara terkait kerugian yang dialami Pemohon II adalah mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja 'Konsultasi Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik' serta fungsi advokasi. Pasalnya, kata kuasa hukum pemohon, mereka tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti kepada masyarakat luas mengenai hak-hak yang terkait penggunaan kuota internet prabayar.

Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen menyatakan, "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: ... f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa".

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menyatakan, "Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat".

Kuasa hukum para pemohon, M Ramjahif Pahisa Gorya, menyatakan norma yang diuji tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk 'menghapuskan' secara sepihak hak konsumen atas "seluruh maupun sisa manfaat dari barang dan/atau jasa' yang telah dibeli dan dibayar lunas.

Apalagi, sambungnya, pada barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk kuota internet.

Ramjahif mengatakan pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Frasa 'barang' dan perlindungan konsumen

Pemohon menilai dengan tidak adanya kata 'barang' dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumenmenjadikan batas antara "barang" dan "jasa" dalam konteks ekonomi digital modern semakin kabur atau tak jelas.

Para Pemohon mempertanyakan kategori kuota internet prabayar; sebagai "barang" ataukah "jasa". Dalam satu sisi, kuota internet dapat dikategorikan sebagai jasa telekomunikasi, karena memberikan akses terhadap layanan internet.

Namun pada sisi lain, kuota internet yang dibeli dalam bentuk paket prabayar memiliki karakteristik barang karena dapat "disimpan" dalam akun konsumen, memiliki volume yang terukur (dalam GB), dan dapat "dihabiskan" secara bertahap seperti barang habis pakai. Demikian pula dengan produk-produk digital lainnya, yang memiliki karakteristik barang dan jasa.

Menurut pemohon ketiadaan kata 'barang' dalam pasal yang diuji menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari perlindungan konsumen dengan mengklaim produk mereka adalah 'jasa' ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk barang.

Sebaliknya, pelaku usaha mengklaim produk mereka adalah 'barang' ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk jasa.

Kemudian, kata 'mengurangi' dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen juga mengandung keterbatasan dan ambiguitas normatif.

Dengan hanya menggunakan kata "mengurangi" yang bermakna pengurangan secara parsial atau sebagian, maka rumusan norma secara literal menimbulkan area abu-abu terhadap perbuatan-perbuatan lain yang secara substantif lebih merugikan konsumen.

Menurut pemohon ketika dikaitkan dengan sistem penghapusan sisa kuota internet prabayar, akan timbul area abu-abu apabila ingin dimaknai sebagai 'mengurangi manfaat'.

Para pemohon menilai terdapat celah penafsiran terhadap kata 'mengurangi'.

"Penghapusan atas sisa kuota internet prabayar dapat saja ditafsirkan di luar 'mengurangi', karena 'mengurangi' mengandung konotasi bahwa masih ada sisa yang dapat digunakan; sedangkan 'menghapus' berarti tidak ada sisa sama sekali," demikian pernyataan pemohon.

Merespons permohonan itu Saldi memint para pemohon mengajukan bukti perihal kuota berlebih hangus yang mengganggu keberlangsunan aktivitas.

"Selain itu ada buktinya mengenakan kuota berlebih, lalu gara-gara hal itu mengganggu keberlangsungan aktivitas dari Pemohon II. Jadi harus diuraikan lebih konkret, yang berkaitan dengan legal standing-nya," terang Saldi.

Saldi lalu memberi kesempatan pemohon memperbaiki permohonannya selama 14 hari.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |