Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan 'Pelaku Kejahatan yang Bekerja Sama dengan penegak hukum' atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meskipun permohonan JC-nya ditolak, Kejagung memastikan tetap menggunakan informasi yang disampaikan Sony saat mengajukan jadi pelaku yang bekerja sama tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," kata Syarief dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (23/6).
Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan jadi JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony bahkan disebut menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi di lingkungan BGN terkait MBG dan pengadaannya.
Salah satunya terkait dugaan pengadaan kamera pengawas atau CCTV yang diungkap Sony kala mengajukan jadi JC.
Syarief mengaku pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di BGN yang dilaporkan Sony melalui kuasa hukum kala memohon jadi JC.
"Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek," ujarnya.
Selain pengadaan CCTV, Syarief menyebut penyidik juga masih akan mempelajari apakah 41 nama yang diserahkan Sony memang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG atau tidak.
"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," jelasnya.
Alasan tolak JC
Pada kesempatan itu, Syarief menjelaskan alasan penyidik Kejagung menolak permohonan JC dari Sony. Hal paling utama, katanya, karena sejauh ini Sony diduga sebagai salah satu pelaku utama.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief.
Syarief menjelaskan ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.
Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjual belikan titik SPPG.
Pertimbangan kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4
















































