
MAHKAMAH Agung (MA) telah mempublikasikan hasil kasasi kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hasilnya, hukuman eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan diperberat. “Pidana penjara tiga belas tahun,” tulis situs resmi MA, dikutip pada Jumat (28/2).
Dalam perkaranya, Karen juga diberikan denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim anggotanya, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” tulis Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Dalam putusan, majelis meminta sebagian barang bukti di kasus Karen digunakan untuk perkara serupa yang kini diusut KPK. Hakim banding juga memerintahkan Karen tetap ditahan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis putusan tersebut. (Can/P-2)