LPSK Jamin Lindungi JC di Kasus Dadan Cs dan Silmy Karim

12 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun saksi pelaku (Justice Collaborator/JC) guna mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Pernyataan itu menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pula dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim oleh KPK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian para pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Hal tersebut, kata dia, yang membuat negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai bagi mereka.

"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

"Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Susilaningtias mengatakan dugaan korupsi yang terjadi pada program MBG memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program itu dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

"Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," tuturnya.

"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

LPSK mengingatkan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau JC. Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sementara itu, terkait kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Susilaningtias menyebut pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.

Karenanya, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

"Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan."

"Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ucap Susilaningtias.

LPSK juga menyoroti adanya kemungkinan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Apabila terdapat warga negara asing yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk pemulihan kepada korban kejahatan.

"LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, LPSK turut meminta masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.

Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Silmy dkk dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

(dis/chri)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |