Lindungi Kekayaan Intelektual, BSKDN Kemendagri Kembangkan Platform Sintesis

3 hours ago 3

loading...

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual. Langkah itu sebagai bagian dari tata kelola inovasi di lingkungan pemerintahan. Foto/Ist

JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual. Langkah itu sebagai bagian dari tata kelola inovasi di lingkungan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Tersedia 65 Kuota, Kemendagri Buka Magang Batch 3 2026 untuk Mahasiswa

Yusharto mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memiliki kepastian pelindungan serta dapat dikembangkan sebagai aset pengetahuan dalam jangka panjang.

Menurut Yusharto, inovasi pemerintahan perlu dikelola secara berkelanjutan agar tidak berhenti sebagai gagasan maupun hasil kerja semata. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan karya dan inovasi dapat terus dikembangkan secara tertib dan aman.

“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkes-Kemendagri Integrasikan Layanan SatuSehat dan SIAK, Akta Lahir Bayi Bisa Langsung Terbit

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |