
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan melarang angkutan kota masuk kawasan Puncak, untuk beroperasi sementara waktu selama libur Lebaran.
Kebijakan meliburkan operasional angkot selama Hari Raya Idul Fitri dan seminggu setelahnya itu sebagai solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak.
"Sesuai intruksi gubernur, kita akan pastikan bahwa dari tanggal 1 sampai 8 April, angkutan yang tiga trayek yang jurusan ke atas (Puncak), kita berhentikan sementara operasionalnya," ungkap Dadang Kosasih, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Ketiga trayek itu yakni Cisarua - Bogor, Bogor- Pasir Muncang, ketiga Bogor- Cibedug. "Total ada 715 angkot dengan tiga trayek itu," katanya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan jalur Puncak lebih lancar dan nyaman bagi pemudik, dan wisatawan dari mulai jalan Raya Ciawi hingga Puncak.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui langsung para pengemudi sopir angkot serta ojek untuk memberikan dukungan serta membuat MOU untuk berhenti beroperasi sementara.
Mereka akan diliburkan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan seminggu setelahnya, sehingga jalur lalu lintas menjadi kosong dan mengurangi kemacetan serta mencegah terjadinya laka lantas.
Sebagai bentuk dukungan bagi para sopir angkot yang akan diliburkan tersebut, pemerintahan Jawa Barat dan kabupaten Bogor secara bersama - sama memberikan bekal agar mereka tetap dapat menikmati liburan bersama keluarga tanpa harus khawatir kehilangan pendapatan.
"Selama libur, para sopir angkot bisa menikmati liburan bersama keluarga dengan ada bekal yang akan kami berikan berupa sembako dan uang tunai," ujar Dedi.
"Mereka walaupun tetap berada di rumah ataupun yang ingin mudik dan juga berwisata bersama keluarganya dengan tenang dan tercukupi," ungkap Gubernur.
Kompensasi yang diberikan berupa uang sebesar Rp3 juta yang disalurkan sebanyak dua kali. Pertama Rp 1,5 juta selama arus mudik dan sisanya seminggu setelah lebaran berlangsung. (E-2)