
DIREKTORAT Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) mengumumkan, seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin milik Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
"Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec)," jelas Kepala Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Mustafid Gunawan dalam keterangan resmi, Jumat (28/2).
Secara khusus, Mustafid mengungkapkan pengawasan mutu terhadap bahan bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), pengujian standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, dan pemantauan untuk memastikan kualitas bahan bakar memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan metodologi pengujian di atas, parameter uji utama seperti angka oktan atau RON yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.
"Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku," ungkap Mustafid.
Ia menjelaskan, RON merupakan salah satu parameter yang menunjukkan kualitas kualitas anti knocking bahan bakar atau kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin. Semakin tinggi RON maka semakin besar kemampuan bahan bakar tersebut untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin. RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
Guna menjaga konsistensi kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas memastikan terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala.
"Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah," ucap Mustafid.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra mengatakan, pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala akan melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.
"Melalui adanya pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran meningkat," katanya. (Ins/E-1)