
LBH Jakarta membuka pos pengaduan warga korban pertamax oplosan buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 yang saat ini diusut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan mengungkap, sejauh ini pihaknya sudah menerima 426 pengaduan yang dikirim secara daring dari masyarakat. Menurutnya, pengaduan itu bakal menjadi forum untuk memverifikasi ulang ada tidaknya dampak yang dirasakan masyarakat terkait praktik blending atau pengoplosan minyak RON 92 atau pertamax dengan RON yang lebih rendah, misalnya pertalite.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dilakukan Kejagung sejauh ini, Fadhil mengatakan setidaknya ada dua skenario gugatan yang dapat dilakukan nantinya, yakni gugatan warga negara atau citizen law suit dan gugatan perwakilan kelompok atau class action.
"Kalau problemnya ada di tata kelola atau kebijakan, kita bisa mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit. LBH Jakarta pernah ajukan beberapa kali, yang paling baru itu adalah gugatan polusi udara Jakarta," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2).
Sementara itu, skenario class action dapat diajukan jika masalah utama yang dihadapi terkait implementasi kebijakan yang buruk dan berdampak secara masif serta meluas ke masyarakat. Menurut Fadhil, gugatan jenis ini diajukan dengan berbasis pada kepentingan umum lewat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia berpendapat, gugatan ke pengadilan dapat diajukan tanpa menunggu proses penyidikan tindak pidana korupsinya rampung dikerjakan penyidik JAM-Pidsus Kejagung ataupun sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Artinya, guagatan warga itu bakal diajukan secara paralel. "Pidana kan jalan, kerugiannya juga harus dipulihkan secara paralel," tegas Fadhil.
Menanggapi rencana gugatan warga atas kasus korupsi tata kelola minyak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan pihaknya tidak masuk ke ranah tersebut. Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya penyidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus.
"Ini demi kemaslahatan lo, makanya saya sampaikan masyarakat enggak perlu resah. Karena peristiwa ini udah selesai. Peristiwa ini kan udah selesai, 2018-2023," aku Harli. (Tri/P-2)