Kuli Bangunan Pembunuh Bos Ruko yang Jasadnya Dicor Semen Terancam 15 Tahun Bui

2 weeks ago 14
Kuli Bangunan Pembunuh Bos Ruko yang Jasadnya Dicor Semen Terancam 15 Tahun Bui Ilustrasi .(MI)

SEORANG pekerja bangunan, ZA, 35, membunuh lalu mengecor mayat pemilik ruko, JS, 69, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Pelaku telah ditangkap dan dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 363 KUHP.

"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (27/2).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti batu yang dipakai pelaku untuk menghantam kepala korban hingga pacul untuk mengaduk semen dan mengecor mayat korban. "Barang bukti yang dapat kita sita antara lain adalah satu buah puing batu behel," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial JS dibunuh, lalu mayatnya dicor di ruko miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur. Korban diketahui dicor setelah dua hari meninggal dunia.

Nicolas mengatakan korban dibunuh pada Minggu (16/2). Pelaku yang merupakan kuli bangunan mengaku sempat panik dan membiarkan jenazah korban selama dua hari.

"Setelah korban dipukulpakai batu di bagian kepala dan akhirnya meninggal. Dan pada 18 Februari pelaku memastikan korban meninggal dan dia panik," kata Nicolas.

Saat itu, kondisi jenazah korban sudah mulai membusuk dan dikerubungi lalat. Pelaku ZA kemudian menyeret korban dan menaruhnya di saluran air, lalu mengecornya. "Selanjutnya pelaku menyeret korban dan ditaruh di saluran air, dan ditutup dengan semen dan batu bata yang ada," jelasnya. (Fik/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |