Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara selebritas Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan soal dugaan kasus yang tengah menjerat kliennya di Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel)
Sebelumnya, penyidik Polres Jaksel telah menetapkan Ruben sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar.
Namun, Minola menjelaskan--berdasarkan cerita versi Ruben--masalah itu berawal bukan investasi melainkan pinjaman. Dia menerangkan, Ruben bercerita kepadanya bahwa hubungan kliennya dengan pihak yang memberikan dana tersebut bermula dari pinjaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, dalam perjalanan waktu, muncullah gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama.
"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya minjam uang," kata Minola, Jumat (21/8) dikutip dari detikHot.
"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.
Minola menjelaskan bahwa kerja sama tersebut kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman kepada Ruben. Oleh karena itu, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman.
Namun, Minola mengaku tidak memahami secara detail bagaimana kewajiban tersebut berubah menjadi persoalan hukum hingga muncul tuduhan investasi, penipuan, dan penggelapan.
Menurut dia, Ruben tidak ingin memperdebatkan persoalan mengenai benar atau salahnya perkara tersebut dan memilih berupaya menyelesaikannya.
"Nah, namun Ruben bilang bahwa dia yakin bahwa dia dengan pertolongan Tuhan dan juga doa dari teman-teman semuanya, dalam waktu dekat dia bisa menyelesaikan masalah ini karena kan masalahnya kan cuma hanya masalah uang ya, yang lebih kurang Rp3,5 miliar itu yang dikatakan digelapkan dan ditipu sama Ruben," tutur Minola.
"Padahal ini dari versi Ruben adalah berawal dari utang. Nah, dan Ruben gak mau berdebat tentang masalah benar salahnya itu, tapi hanya dia mengatakan, 'saya hanya akan menyelesaikan masalah itu secepat mungkin'," sambungnya yang kerap disebut sebagai sahabat Ruben tersebut.
Kendala Ruben Onsu
Minola kemudian mengungkap kendala yang dialami Ruben dalam menyelesaikan kewajibannya. Menurutnya, Ruben tengah mengalami kerugian besar akibat dugaan kecurangan yang dilakukan karyawan kepercayaannya.
"Jadi kendalanya ya hanya seperti itu. Yang membuat dia harus ada lubang besar itu, pertama adalah tentu masalah adanya tindakan karyawan kepercayaannya yang menikam dia dari belakang, yang menggelapkan aset-asetnya, menjual aset-asetnya, kartu kreditnya yang kalau ditotal kerugiannya itu hampir mencapai Rp 100 miliar," ungkapnya.
Selain itu, Minola mengatakan Ruben memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, dan persoalan lain tentang asetnya.
Minola juga menjelaskan sejumlah persoalan yang disebut ikut memengaruhi kondisi Ruben. Salah satunya adalah perceraian dengan Sarwendah yang membuat Ruben harus menyiapkan sejumlah hal.
"Akibatnya, ya karena dia baru mengalami perceraian, tidak fokus, ada anggaran-anggaran yang harus dia siapkan, masalah rumah, masalah lain-lain," sambungnya.
Minola memastikan Ruben tidak menghindari persoalan hukum yang kini tengah dihadapinya. Menurutnya, Ruben memilih menjalani proses yang ada tanpa menutupi persoalan yang muncul ke publik.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara serta memeriksa saksi dan saksi ahli.
Perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Dalam perkara ini, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.
Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan janji keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima dan modal awal juga belum dikembalikan. Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.'
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid)

5 hours ago
6
















































