Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat Febri Diansyah mengklaim ada sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret kliennya yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8).
Pertama, kata dia, pihaknya menemukan dari tiga sprindik kasus yang menjerat Febrie, ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik. Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada bukti, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup, baru dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," ujar dia.
Kedua, kata dia, ada kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya.
"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu kami temukan," kata Febri.
Ketiga, menurut Febrie, ada ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Febri mengatakan tempus delicti adalah bagian penting dalam sebuah penanganan perkara.
"Kalau ini tidak teliti, itu akibatnya bukan sekadar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait dengan keabsahan sprindiknya. Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," katanya.
Keempat, tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c dan d.
Kelima, Febri menyatakan penetapan tersangka pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru.
Ia menjelaskan di sprindik disebutkan, penetapan tersangka melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5.
"Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607. Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3," ujarnya.
Keenam, Febri mengatakan predicate crime yang tidak jelas pada penetapan tersangka dan penetapan tersangka tidak sinkron dengan sprindik utama TPPU.
"Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," katanya.
Ketujuh, Febri mengatakan penahanan terhadap kliennya diindikasikan melanggar pasal 100 ayat 5 KUHAP.
Ia menyebut ada 8 syarat penahanan yang salah satunya pun tidak dicantumkan di surat perintah penahanan.
Kedelapan, ia mengatakan hak kliennya sebagai tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya.
"Kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami," katanya.
Meski telah menemukan 9 kejanggalan, ia mengatakan pihaknya belum akan mengajukan praperadilan terkait kasus itu.
"Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah selaku tersangka kasus dugaan TPPU ke Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/7).
(yoa/wis)

10 hours ago
8

















































