Kuasa Hukum: Jokowi Tak Punya Kepentingan Roy Suryo Ditahan atau Tidak

4 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rivai Kusumanegara menegaskan kliennya tidak memiliki kepentingan terkait penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu.

"Pak Jokowi maupun kami penasihat hukum secara konsisten dari tahun lalu sampai dengan hari kemarin, termasuk juga jauh sebelum terjadinya penahanan di tahun
lalu,, yang sempat juga akhirnya tertunda setelah prosedur kedokteran, kami secara konsisten selalu bicara Pak Jokowi tidak ada kepentingan untuk ditahan dan tidak ditahan," kata Rivai dalam Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (24/6) malam
.
Ia mengatakan Jokowi menyadari penuh bahwa penahanan Roy dan Tifa merupakan kewenangan dari penegak hukum terkait.

"Penyidik menahan untuk kepentingan penyidikan. Penuntut umum menahan untuk kepentingan penuntutan. Enggak ada untuk kepentingan pihak lain apalagi variabel-variabel di luar itu ya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rivai mengatakan Jokowi hanya ingin kasus itu dibawa ke pengadilan agar mendapat kepastian soal polemik ijazahnya.

Ia menyebut Jokowi ingin nama baiknya dipulihkan jika di pengadilan terbukti ijazahnya asli.

"Kalau betul ini adalah asli dan disahkan pengadilan, berarti beliau ingin nama baiknya dipulihkan, karena persoalan ini kan sudah menjadi isu, bahkan banyak negara juga mengonsumsi ya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).

Setelah proses pelimpahan tahap II itu, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak mehanan Roy dan Tifa. Namun, keduanya harus wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, ia tak mengungkapkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.

Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.

Teranyar, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan berkas perkara Roy Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) kemarin sekitar pukul 14.45 WIB.

(thr/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |