
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan Rp486 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR.
"Kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," kata Ketua KPU M Afifuddin di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Afif juga mengungkapkan bahwa terdapat 26 satuan kerja KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Sebanyak 6 diantaranya tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa.
Sementara, sebanyak 19 satuan kerja KPU masih kekurangan anggaran. Totalnya mencapai Rp373.718.524.965.
"Sedangkan, terdapat satu satuan kerja KPU yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS. (H-4)