Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim, Edison dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Penambahan masa penahanan tersebut juga diberlakukan untuk tersangka lain.
"Tadi perpanjangan penahanan untuk Edison, Bupati, dan staf ya. Itu ada sisi penerima untuk tambahan perpanjangan penetapan pengadilan yang pertama, 30 hari pertama," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang tersangka lain yang diproses hukum KPK dalam kasus ini ialah Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika selaku Direktur PT MSA.
Perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
Di kasus itu juga ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Edison; Titin Rita Lestari (TTN) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT MSA; serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.
Teruntuk tersangka Titin, ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia ingin menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Titin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam perkara ini yaitu KPK cq Pimpinan KPK. Laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan.
Sementara itu, sidang perdana rencananya bakal digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang.
(ryn/isn)

1 hour ago
3
















































