KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus di Bea Cukai

10 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (12/6).

Iskandar sudah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.33 WIB dan masih menjalani pemeriksaan hingga berita ini ditulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Iskandar HP Sitorus," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).

Belum ada komentar dari Iskandar Sitorus tentang pemeriksaan hari ini.

Budi menuturkan pemeriksaan ini untuk mendalami seputar informasi berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.

"Materi soal pengumpulan info yang HB [Heri Setiyono alias Heri Black] itu," ucap Budi.

Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (11/6), KPK telah memeriksa Heri Black sebagai saksi.

Heri Black menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Dalam pemeriksaan kali ini, Budi menjelaskan penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kepada Heri Black.

Saat menggeledah rumah kediaman Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, KPK menemukan dan menyita sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi perihal upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.

Informasi dimaksud berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.

KPK memandang perbuatan itu masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.

Proses hukum tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiperiode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |