Jakarta, CNN Indonesia --
Kerugian negara di kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Hal itu diketahui dari sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat Biro Hukum KPK membacakan jawaban atas permohonan Yaqut, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Termohon telah menerima surat dari BPK perihal penyampaian hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait," ujar Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Penyimpangan tersebut terdiri dari penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)," ungkap Biro Hukum KPK.
"Bahwa sampai dengan pembacaan jawaban Termohon Praperadilan a quo, penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung," sambungnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, saat membacakan petitum, Selasa (3/3).
Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(fra/ryn/fra)

4 hours ago
6
















































